Ketahuilah bahwa tetangga tetap memiliki hak, yang
merupakan suatu keharusan sebagai orang Islam dalam menjalin persaudaraan.
Orang Islam memiliki hak yang dipunyai orang Islam lainnya.
Ada sabda Nabi SAW
: “Para tetangga ada 3 macam : (1)
Tetangga yang punya satu hak, (2) tetangga yang memiliki dua hak (3) tetangga
yang memiliki tiga hak. Adapun tetangga yang punya tiga hak ialah tetangga
Islam yang memiliki hubungan kerabat; hak tetangga, hak sebagai orang Islam,
dan hak kerabat. Adapun yang punya dua hak ialah, tetangga Islam dan hak
sebagai tetangga. Dan yang memiliki satu tetangga, ialah hak tetangga musyrik.”
Lihat...., beliau SAW menetapkan tetangga
musyrik dengan satu hak bertetangga saja. Sabda Nabi SAW: “Barangsiapa yang
beriman kepada Allah dan hari akhir, maka sebaiknya memuliakan
tetangganya.”
Sabda Nabi SAW: “Pertama kali dua orang bertengkar di
hari kiamat adalah dua orang bertetangga.” Sabda Nabi SAW: ”Bila kamu melempar
anjing tetanggamu, sungguh kamu telah menyakitinya.”
Diriwayatkan sungguh ada dua orang pria datang kepada
Ibnu Mas’ud. Ia berkata : “Aku punya tetangga yang selalu menyakitiku, memaki
dan mempersulit diriku.” Jawab Ibnu Mas’ud: “Pergilah, andaikan dia durhaka
kepada Allah lantaran kamu, maka --untuk kamu-- taatlah kepada Allah lantaran
dia.”
Pernah disampaikan kepada Nabi SAW : pernah ada
seorang pria dan puasa siang harinya dan ibadah malam harinya, namun ia suka
menyakiti tetangga-tetangganya. Maka sabda Nabi SAW : “Dia masuk Neraka!”
Seorang pria mengadu kepada Nabi SAW mengenai
tetangganya. Nabi SAW bersabda padanya : “Bersabarlah.” Sampai beliau SAW
mengulang tiga atau empat kali, “Buanglah hartamu di jalanan!” Perawi berkata :
“Para manusia melewati dia. Kata mereka: “Kamu ini kenapa?” Ada yang berkata : “Ia
disakiti tetangganya.” Para manusia berkata : “Semoga tetangga itu dilaknati
Allah.” Dan akhirnya tetangga itu datang dan berkata: “Kembalikanlah hartamu!
Maka demi Allah, aku tidak akan mengulangi.”
Imam Zuhri meriwayatkan; ada seorang pria mengadukan
tetangganya kepada Nabi SAW. Kemudian Nabi Muhammad SAW membuat undang-undang
di pintu masjid: “Ingatlah, sesungguhnya 40 rumah adalah tetangga.”
Imam Zuhri mengisyarahkan 40 rumah dengan empat arah :
40 ke sini, 40 ke sini, 40 ke sini dan 40 lagi kesini.
Ketahuilah, sesungguhnya hak bertetangga bukan saja
tidak menyakiti, namun juga sabar menerima gangguan mereka. Seorang tetangga
bila berhasil menahan tidak menyakiti tetangga, itupun belum memenuhi hak.
Tidak cukup tabah bila disakiti, melainkan harus pula saling mengasihi
sekaligus menyerahkan kebaikan. Dan tetangga kaya kelak akan berkata di hari
Kiamat: “Ya Tuhan, tanyakanlah pada orang ini, mengapa dia menghalangi kebaikan
pemberianku dan menutup pintu karena aku.”
“Sebagian ada yang mengadu mengenai banyaknya tikus di
rumahnya, dia berkata: “Sebaiknya kamu
memelihara kucing.” Katanya : “Aku kawatir kalau tikus mendengar suara kucingku,
lalu tikus-tikus lari rumah tangga. Artinya aku suka terhadap yang tidak kusuka
terhadap diriku sendiri.”
Hak-hak bertetangga; agar orang mulai memberi salam,
tidak terlalu banyak bicara, tidak banyak tanya, menjenguk ketika sakit,
berta’ziyah ketika memperoleh bencana dan sama-sama ikut merasakan kesedihan,
mengucapkan selamat ketika ada kegembiraan dan memaafkan kesalahan. Tidak
mengoreksi rahasia rumah, tidak membuat sempit pagar kamu terhadap tanahnya,
tidak mengucurkan air dari talang ke tanahnya, tidak membuang debu ke
halamannya, tidak membuat sempit jalannya, dan tidak memandang sesuatu yang
dibawah masuk ke rumahnya. Menutupi kekurangan tetangga yang terlihat,
menyadarkan diri dari pingsan, tetap mengawasi rumahnya ketika ia pergi, tidak
menguping pembicaraan, memejamkan mata dari yang haram (misalnya surat
tetangga; atau kita terhadap tetangga), sayang terhadap anak ketika bicara,
menunjukkan kebenaran dalam urusan agama atau dunia yang tidak diketahui. Semua
itu termasuk hak-hak bertetangga yang bersifat umum bagi umat Islam.
Sabda Nabi SAW : “Apakah kalian
tahu apa hal bertetangga? Yakni kalau dia minta tolong kepadamu tolonglah.
Kalau minta bantuan, bantulah. Bila berhutang kepadamu, hutangilah, dan kalau
dia fakir kamu harus mengutamakan pemberian. Kalau dia sakit harus
menjenguknya, kalau mati harus mengantarkan jenazahnya. Kalau dia memperoleh
kebaikan harus mengucapkan ‘Selamat’ kepadanya, dan bila tertimpa bencana kamu
harus menghiburnya. Kamu jangan meninggikan bangunan diatasnya sehingga kamu
menghalangi angin yang seharusnya menyegarkan dia, jika kamu memperoleh
buah-buahan, hadiahkan kepadanya... dst”
****Sumber : BUKU “RAHASIA KETAJAMAN MATA HATI”; IMAM
GHAZALI; PENERBIT TERANG HATI-SURABAYA.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar