Jumat, 31 Januari 2014

HAK BERTETANGGA DAN MEMPERBAIKI ORANG MISKIN

Ketahuilah bahwa tetangga tetap memiliki hak, yang merupakan suatu keharusan sebagai orang Islam dalam menjalin persaudaraan. Orang Islam memiliki hak yang dipunyai orang Islam lainnya. 

Ada sabda Nabi SAW : “Para tetangga ada 3 macam : (1) Tetangga yang punya satu hak, (2) tetangga yang memiliki dua hak (3) tetangga yang memiliki tiga hak. Adapun tetangga yang punya tiga hak ialah tetangga Islam yang memiliki hubungan kerabat; hak tetangga, hak sebagai orang Islam, dan hak kerabat. Adapun yang punya dua hak ialah, tetangga Islam dan hak sebagai tetangga. Dan yang memiliki satu tetangga, ialah hak tetangga musyrik.”

Lihat...., beliau SAW menetapkan tetangga  musyrik dengan satu hak bertetangga saja. Sabda Nabi SAW:  “Barangsiapa yang beriman kepada  Allah dan hari akhir, maka sebaiknya memuliakan tetangganya.”

Sabda Nabi SAW: “Pertama kali dua orang bertengkar di hari kiamat adalah dua orang bertetangga.” Sabda Nabi SAW: ”Bila kamu melempar anjing tetanggamu, sungguh kamu telah menyakitinya.”

Diriwayatkan sungguh ada dua orang pria datang kepada Ibnu Mas’ud. Ia berkata : “Aku punya tetangga yang selalu menyakitiku, memaki dan mempersulit diriku.” Jawab Ibnu Mas’ud: “Pergilah, andaikan dia durhaka kepada Allah lantaran kamu, maka --untuk kamu-- taatlah kepada Allah lantaran dia.”

Pernah disampaikan kepada Nabi SAW : pernah ada seorang pria dan puasa siang harinya dan ibadah malam harinya, namun ia suka menyakiti tetangga-tetangganya. Maka sabda Nabi SAW : “Dia masuk Neraka!”

Seorang pria mengadu kepada Nabi SAW mengenai tetangganya. Nabi SAW bersabda padanya : “Bersabarlah.” Sampai beliau SAW mengulang tiga atau empat kali, “Buanglah hartamu di jalanan!” Perawi berkata : “Para manusia melewati dia. Kata mereka: “Kamu ini kenapa?” Ada yang berkata : “Ia disakiti tetangganya.” Para manusia berkata : “Semoga tetangga itu dilaknati Allah.” Dan akhirnya tetangga itu datang dan berkata: “Kembalikanlah hartamu! Maka demi Allah, aku tidak akan mengulangi.”

Imam Zuhri meriwayatkan; ada seorang pria mengadukan tetangganya kepada Nabi SAW. Kemudian Nabi Muhammad SAW membuat undang-undang di pintu masjid: “Ingatlah, sesungguhnya 40 rumah adalah tetangga.

Imam Zuhri mengisyarahkan 40 rumah dengan empat arah : 40 ke sini, 40 ke sini, 40 ke sini dan 40 lagi kesini.

Ketahuilah, sesungguhnya hak bertetangga bukan saja tidak menyakiti, namun juga sabar menerima gangguan mereka. Seorang tetangga bila berhasil menahan tidak menyakiti tetangga, itupun belum memenuhi hak. Tidak cukup tabah bila disakiti, melainkan harus pula saling mengasihi sekaligus menyerahkan kebaikan. Dan tetangga kaya kelak akan berkata di hari Kiamat: “Ya Tuhan, tanyakanlah pada orang ini, mengapa dia menghalangi kebaikan pemberianku dan menutup pintu karena aku.”

“Sebagian ada yang mengadu mengenai banyaknya tikus di rumahnya, dia berkata:  “Sebaiknya kamu memelihara kucing.” Katanya : “Aku kawatir kalau tikus mendengar suara kucingku, lalu tikus-tikus lari rumah tangga. Artinya aku suka terhadap yang tidak kusuka terhadap diriku sendiri.”

Hak-hak bertetangga; agar orang mulai memberi salam, tidak terlalu banyak bicara, tidak banyak tanya, menjenguk ketika sakit, berta’ziyah ketika memperoleh bencana dan sama-sama ikut merasakan kesedihan, mengucapkan selamat ketika ada kegembiraan dan memaafkan kesalahan. Tidak mengoreksi rahasia rumah, tidak membuat sempit pagar kamu terhadap tanahnya, tidak mengucurkan air dari talang ke tanahnya, tidak membuang debu ke halamannya, tidak membuat sempit jalannya, dan tidak memandang sesuatu yang dibawah masuk ke rumahnya. Menutupi kekurangan tetangga yang terlihat, menyadarkan diri dari pingsan, tetap mengawasi rumahnya ketika ia pergi, tidak menguping pembicaraan, memejamkan mata dari yang haram (misalnya surat tetangga; atau kita terhadap tetangga), sayang terhadap anak ketika bicara, menunjukkan kebenaran dalam urusan agama atau dunia yang tidak diketahui. Semua itu termasuk hak-hak bertetangga yang bersifat umum bagi umat Islam.

Sabda Nabi SAW : “Apakah kalian tahu apa hal bertetangga? Yakni kalau dia minta tolong kepadamu tolonglah. Kalau minta bantuan, bantulah. Bila berhutang kepadamu, hutangilah, dan kalau dia fakir kamu harus mengutamakan pemberian. Kalau dia sakit harus menjenguknya, kalau mati harus mengantarkan jenazahnya. Kalau dia memperoleh kebaikan harus mengucapkan ‘Selamat’ kepadanya, dan bila tertimpa bencana kamu harus menghiburnya. Kamu jangan meninggikan bangunan diatasnya sehingga kamu menghalangi angin yang seharusnya menyegarkan dia, jika kamu memperoleh buah-buahan, hadiahkan kepadanya... dst”

****Sumber : BUKU “RAHASIA KETAJAMAN MATA HATI”; IMAM GHAZALI; PENERBIT TERANG HATI-SURABAYA.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar