Senin, 18 Mei 2015

JUNUB SETELAH HUBUNGAN SUAMI ISTRI



Amr bin Yasr menerangkan bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Tiga orang yang tidak didekati oleh malaikat: Bangkai orang kafir, orang yang memakai wewangian yang berlebihan, dan orang yang junub hingga dia berwudhu lebih dahulu.” (HR. Abu Dawud) 
 
Rasulullah SAW menegaskan, “Semoga Allah merahmati orang yang mandi junub (karena bersenggama) dan orang yang mandi sunat hari Jum’at.” (HR. Bukhari, Muslim, Abu Dawud dan Nasa’i)

Aisyah RA meriwayatkan, “Jika Nabi SAW dalam keadaan junub, dan beliau ingin makan atau tidur, beliau mengambil wudhu sebagaimana wudhu ketika hendak shalat.” (HR. Muslim)

Dari Umar bin Khathab RA, bahwa ia pernah bertanya bolehkan seseorang tidur sementara ia belum mandi wajib (masih dalam kondisi junub), dan Nabi SAW menjawab, “Iya boleh, jika kalian telah berwudhu, diperkenankan tidur dalam kondisi junub.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Diriwayatkan bahwa suatu hari Abu Hurairah pernah dalam kondisi junub (belum mandi wajib) berjalan dan berpapasan dengan Nabi SAW di suatu jalan. Kemudian Abu Hurairah langsung menyelinap pergi dan mandi (menghindari bertemu Nabi). Selesai mandi, Abu Hurairah menemui Nabi SAW. Lalu Nabi SAW bertanya kepadanya, mengapa tadi ketika berpapasan malah menghindar dan menghilang. Abu Hurairah menjawab, “Tadi aku dalam keadaan junub, dan aku malu duduk bersama engkau, sementara aku tidak suci.” Rasulullah SAW pun bersabda, “Subhaanallah, sesungguhnya seorang muslim tidak najis.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam apabila hendak mandi karena junub, memulai dengan mencuci kedua telapak tangan.” (HR Al-Bukhari no. 240, Muslim no. 474)

Disebutkan dalam riwayat lain dari Maimunah radhiyallahu ‘anha: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mencuci kedua telapak tangannya sebanyak dua atau tiga kali, kemudian beliau memasukkannya ke dalam wadah air.” (HR. Muslim no. 476)

Dari Maimunah radhiyallahu ‘anha:  “Kemudian Rasulullah menuangkan air pada kemaluannya lalu mencucinya dengan tangan kirinya.” (HR. Muslim no. 476)

Dari Maimunah radhiyallahu ‘anha, ia berkata: “Kemudian beliau menggosokkan telapak tangan kirinya ke tanah dengan sungguh-sungguh.” (HR. Muslim no. 476)

Dari Ibnu ‘Umar, ia berkata bahwa ‘Umar bin Al Kaththab pernah bertanya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Apakah salah seorang di antara kami boleh tidur sedangan ia dalam keadaan junub?” Beliau menjawab, “Iya, jika salah seorang di antara kalian junub, hendaklah ia berwudhu lalu tidur.” (HR. Bukhari no. 287 dan Muslim no. 306).

Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata,  “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa jika dalam keadaan junub dan hendak tidur, beliau mencuci kemaluannya lalu berwudhu sebagaimana wudhu untuk shalat.” (HR. Bukhari no. 288).

‘Aisyah pernah ditanya oleh ‘Abdullah bin Abu Qois mengenai keadaan Nabi shallallahu ’alaihi wa  sallam, “Bagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam jika dalam keadaan junub? Apakah beliau mandi sebelum tidur ataukah tidur sebelum mandi?” ‘Aisyah menjawab, “Semua itu pernah dilakukan oleh beliau. Kadang beliau mandi, lalu tidur. Kadang pula beliau wudhu, barulah tidur.” ‘Abdullah bin Abu Qois berkata, “Segala puji bagi Allah yang telah menjadikan segala urusan begitu lapang.” (HR. Muslim no. 307).

Rasulullah SAW menegaskan bahwa : “Apabila seorang lelaki sudah duduk mantap antara empat anggota tubuh istrinya, kemudian dia memayahkan sang istri, maka keduanya wajib mandi, baik mengeluarkan sperma atau tidak.” (HR. Muslim dan Ahmad) ****Yang dimaksud empat anggota tubuh adalah dua tangan dan dua paha. Ini merupakan kiasan bahwa suami telah memasukkan dzakarnya ke liang vagina istrinya. Yang demikian adalah mewajibkan mandi.

Mayoritas ulama berpendapat bahwa berwudhu saat mandi junub hukumnya sunnah, tidak wajib. Mereka berpandangan bahwa berwudhu saat mandi junub semuanya hanyalah diriwayatkan dari perbuatan Nabi. Sedangkan semata-mata perbuatan nabi, tidaklah menjadikan sebuah hukum menjadi wajib. Demikian pendapat yang dipilih oleh Al-Imam An-Nawawi, Ibnu Batthal, Asy-Syaukani dan para ulama lainnya. (Lihat Nailul Authar, 1/273)



****Sumber :

MENIKAHLAH, ENGKAU MENJADI KAYA; A. MUDJAB MAHALLI; MITRA PUSTAKA; YOGYAKARTA;2004
https://www.islampos.com/setelah-berhubungan-suami-istri-tidak-langsung-mandi-junub-bagaimana-87245/
http://www.walimah.info/pasutri/hukum-islam-setelah-berhubungan-intim-langsung-tidur-tidak-mandi-wudhu-dulu/
http://www.walimah.info/pasutri/tutorial-cara-mandi-junub-setelah-berhubungan-suami-istri-dalam-islam/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar