Amr bin Yasr
menerangkan bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Tiga orang yang tidak didekati oleh
malaikat: Bangkai orang kafir, orang yang memakai wewangian yang berlebihan,
dan orang yang junub hingga dia berwudhu lebih dahulu.” (HR. Abu Dawud)
Rasulullah SAW
menegaskan, “Semoga Allah merahmati orang yang mandi junub (karena bersenggama)
dan orang yang mandi sunat hari Jum’at.” (HR. Bukhari, Muslim, Abu Dawud dan
Nasa’i)
Aisyah RA
meriwayatkan, “Jika Nabi SAW dalam keadaan junub, dan beliau ingin makan atau
tidur, beliau mengambil wudhu sebagaimana wudhu ketika hendak shalat.” (HR.
Muslim)
Dari Umar
bin Khathab RA, bahwa ia pernah bertanya bolehkan seseorang tidur sementara ia
belum mandi wajib (masih dalam kondisi junub), dan Nabi SAW menjawab, “Iya
boleh, jika kalian telah berwudhu, diperkenankan tidur dalam kondisi junub.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Diriwayatkan bahwa
suatu hari Abu Hurairah pernah dalam kondisi junub (belum mandi wajib) berjalan
dan berpapasan dengan Nabi SAW di suatu jalan. Kemudian Abu Hurairah langsung
menyelinap pergi dan mandi (menghindari bertemu Nabi). Selesai mandi, Abu
Hurairah menemui Nabi SAW. Lalu Nabi SAW bertanya kepadanya, mengapa tadi
ketika berpapasan malah menghindar dan menghilang. Abu Hurairah menjawab, “Tadi
aku dalam keadaan junub, dan aku malu duduk bersama engkau, sementara aku tidak
suci.” Rasulullah SAW pun bersabda, “Subhaanallah, sesungguhnya seorang muslim
tidak najis.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Dari ‘Aisyah
radhiyallahu ‘anha: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam apabila hendak
mandi karena junub, memulai dengan mencuci kedua telapak tangan.” (HR
Al-Bukhari no. 240, Muslim no. 474)
Disebutkan dalam
riwayat lain dari Maimunah radhiyallahu ‘anha: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wasallam mencuci kedua telapak tangannya sebanyak dua atau tiga kali, kemudian
beliau memasukkannya ke dalam wadah air.” (HR. Muslim no. 476)
Dari Maimunah
radhiyallahu ‘anha: “Kemudian Rasulullah
menuangkan air pada kemaluannya lalu mencucinya dengan tangan kirinya.” (HR.
Muslim no. 476)
Dari Maimunah
radhiyallahu ‘anha, ia berkata: “Kemudian beliau menggosokkan telapak tangan
kirinya ke tanah dengan sungguh-sungguh.” (HR. Muslim no. 476)
Dari Ibnu
‘Umar, ia berkata bahwa ‘Umar bin Al Kaththab pernah bertanya pada Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Apakah salah seorang di antara kami boleh tidur
sedangan ia dalam keadaan junub?” Beliau menjawab, “Iya, jika salah seorang di
antara kalian junub, hendaklah ia berwudhu lalu tidur.” (HR. Bukhari no. 287
dan Muslim no. 306).
Dari ‘Aisyah
radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa jika dalam keadaan junub dan hendak tidur,
beliau mencuci kemaluannya lalu berwudhu sebagaimana wudhu untuk shalat.” (HR.
Bukhari no. 288).
‘Aisyah
pernah ditanya oleh ‘Abdullah bin Abu Qois mengenai keadaan Nabi shallallahu
’alaihi wa sallam, “Bagaimana Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam jika dalam keadaan junub? Apakah beliau mandi
sebelum tidur ataukah tidur sebelum mandi?” ‘Aisyah menjawab, “Semua itu pernah
dilakukan oleh beliau. Kadang beliau mandi, lalu tidur. Kadang pula beliau
wudhu, barulah tidur.” ‘Abdullah bin Abu Qois berkata, “Segala puji bagi Allah
yang telah menjadikan segala urusan begitu lapang.” (HR. Muslim no. 307).
Rasulullah SAW
menegaskan bahwa : “Apabila seorang lelaki sudah duduk mantap antara empat
anggota tubuh istrinya, kemudian dia memayahkan sang istri, maka keduanya wajib
mandi, baik mengeluarkan sperma atau tidak.” (HR. Muslim dan Ahmad) ****Yang
dimaksud empat anggota tubuh adalah dua tangan dan dua paha. Ini merupakan
kiasan bahwa suami telah memasukkan dzakarnya ke liang vagina istrinya. Yang
demikian adalah mewajibkan mandi.
Mayoritas ulama
berpendapat bahwa berwudhu saat mandi junub hukumnya sunnah, tidak wajib.
Mereka berpandangan bahwa berwudhu saat mandi junub semuanya hanyalah
diriwayatkan dari perbuatan Nabi. Sedangkan semata-mata perbuatan nabi,
tidaklah menjadikan sebuah hukum menjadi wajib. Demikian pendapat yang dipilih
oleh Al-Imam An-Nawawi, Ibnu Batthal, Asy-Syaukani dan para ulama lainnya.
(Lihat Nailul Authar, 1/273)
****Sumber :
MENIKAHLAH, ENGKAU MENJADI KAYA; A. MUDJAB MAHALLI; MITRA
PUSTAKA; YOGYAKARTA;2004
https://www.islampos.com/setelah-berhubungan-suami-istri-tidak-langsung-mandi-junub-bagaimana-87245/
http://www.walimah.info/pasutri/hukum-islam-setelah-berhubungan-intim-langsung-tidur-tidak-mandi-wudhu-dulu/
http://www.walimah.info/pasutri/tutorial-cara-mandi-junub-setelah-berhubungan-suami-istri-dalam-islam/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar